PURBALINGGAKU - Polri mengungkap sampai saat ini setidaknya sebanyak 13 kasus Pinjol ilegal telah dibongkar.
Dari jumlah itu, 57 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjol ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Agus dikutip dari website resmi Polri, Sabtu 23 Oktober 2021.
Baca Juga: Fakta Baru Kejahatan Pinjol Ilegal, Akal-akalan Sembunyi Dibalik Pinjol Legal Untuk Menjerat Korban
Agus menyampaikan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Bantu Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal, Polisi Rancang Aplikasi Pendeteksi