PURBALINGGAKU - Nasib penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal diujung tanduk. Menko Polhukam Mahfud MD mengancam akan menindak tegas para pengelola.
Mahfud MD menyebut pihaknya hanya akan menindak para pelaku pinjol ilegal. Namun untuk yang berizin resmi tetap dibiarkan untuk menjalankan operasinya.
“Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” kata Mahfud MD
Menurut Mahfud, dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah.
Baca Juga: Punya Hutang di Pinjol Ilegal, Ga Usah Bayar! Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir
Pasalnya, tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.
Sementara dari sudut pandang hukum pidana, lanjut dia, pemerintah mendorong kepolisian untuk meningkatkan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Terutama pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga menyebar konten pornografi.
Baca Juga: Polda Jabar Beberkan Daftar 23 Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta