Punya Hutang di Pinjol Ilegal, Ga Usah Bayar! Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir

- 20 Oktober 2021, 17:05 WIB
pinjol ilegal tidak sah secara hukum sehingga praktik mereka memberi pinjalan kepada masyarakat dengan bunga tinggi adalah melanggar hukum.
pinjol ilegal tidak sah secara hukum sehingga praktik mereka memberi pinjalan kepada masyarakat dengan bunga tinggi adalah melanggar hukum. /Polkam.go.id

PURBALINGGAKU - Sebanyak 151 pinjaman online (pinjol) ilegal dirilis oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas  Jasa Keuangan (OJK). 

Satgas Waspada Investasi OJK memastikasn 151 pinjol ilegal sudah dilakukan pemblokiran. 

Sebanayk 151 pinjol ilegal itu dirilis sebagai bukti bahwa pemerintah tegas dalam memberantas kejahatan pinjol ilegal. 

OJK menegaskan, hanya ada 106 pinjol resmi yang telah mendapat izin operasi. Sejak 2018, sudah 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh pemerintah dalam hal ini Kemkominfo.

Baca Juga: Dinikahi Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Banyak Perubahan, Mulai dari Hijab Hingga Sukses Bisnis

Sebagai informasi artikel ini tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul Catat! Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Resmi Diblokir Satgas Waspada Investiasi OJK

Berikut di bawah ini 151 pinjol ilegal terbaru yang telah ditutup atau diblokir atas rekomendasi Satgas Waspada Investasi (SWI):

1. Dana Bag - Pinjaman Uang Online Dana Cair
2. Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam
3. Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit
4. Fund Cash - Pinajaman Online Cepat, Aman & Terpercaya
5. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
6. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
7. Saku Aku
8. Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman
9. Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
10. Kredit Tunai: Uang Cair

Baca Juga: Nenek Sarijem Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi Kutowinangun Kebumen

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x