Meski Ditindak Polri, Kejahatan Pinjol Ilegal Masih Beredar Kapolda Jateng Minta Warga Tetap Waspada

- 21 Oktober 2021, 16:00 WIB
ILUSTRASI - Meski telah banyak Pinjol ilegal ditindak namun masih ada yang tetap nekat, Kapolda Jateng ingatkan agar tetap waspada, Kamis 21 Oktober 2021
ILUSTRASI - Meski telah banyak Pinjol ilegal ditindak namun masih ada yang tetap nekat, Kapolda Jateng ingatkan agar tetap waspada, Kamis 21 Oktober 2021 /PIXABAY/Mohamed Hassan

PURBALINGGAKU - Sejumlah kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditindak oleh Polri.

Polri bertindak melakukan penggrebekan serta penetapan sejumlah tersangka pinjol ilegal.

Namun langkah tegas Polri itu tidak membuat pelaku kejahatan Pinjol ilegal menjadi ciut nyali bahkan jera.

Berdasarkan pantauan Polri, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

Baca Juga: Sambut Transformasi Perguruan Tinggi Islam, PTKIN Dituntut Cepat Beradaptasi

Terkait hal itu, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati.

Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” kata M Iqbal dalam keterangannya, Kamis 21 Oktober 2021.

Menurutnya Ditkrimsus Polda Jateng membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.goid. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x