PURBALINGGAKU - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol).
Sebelumnya, petugas telah mengamankan 56 karyawan dalam penggerebekan kantor sindikat pinjol pada Rabu, 13 Oktober 2021 di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Wakpolres Metro Jakarta Pusat AKBP
Setyo Koes Heriyanto, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Keenam tersangka tersebut ialah IK sebagai penagih, JS sebagai leader, NS sebagai supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader, dan MSA sebagai reporting.
Penahanan terhadap enam tersangka sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2021. Barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop, dan satu perangkat CCTV.
Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.
Baca Juga: Manfaat Kapulaga Bagi Kesehtan Tubuh Menurut dr Zaidul Akbar yang Wajib Diketahui
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo.