Polda Jabar Bekuk Bos 23 Apilkasi Pinjol yang Beroperasi di Yogyakarta

- 19 Oktober 2021, 21:00 WIB
Polisi menahan tersangka bos pinjaman online ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung.
Polisi menahan tersangka bos pinjaman online ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PURBALINGGAKU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk bos  pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior selaku pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebelumnya terungkap beroperasi di Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bos tersebut berinisal RSO. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

RSO berperan sebagai bos atau manajer senior yang mengendalikan 23 aplikasi pinjol dan beroperasi di Yogyakarta.

Baca Juga: Jokowi Dorong Pemerintah Daerah Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Skema Anggaran Dibantu APBN

Tersangka tersebut memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan lebih dahulu dalam upaya penggerebekan di Yogyakarta.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Selasa.

Arif mengungkapkan, tersangka RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol itu. Dari menyediakan fasilitas  perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga menyediakan aplikasi pinjol dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer yang ada di Yogyakarta.

Baca Juga: BLT UMKM Masih Tersedia Sampai Oktober 2021, Ini Solusi Jika Tak Terdaftar Pada Eform BRI

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah