Jokowi Dorong Pemerintah Daerah Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Skema Anggaran Dibantu APBN

- 19 Oktober 2021, 18:30 WIB
Pekerja memilah sampah saat uji coba pengoperasian mesin instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, di Bekasi, Jawa Barat.
Pekerja memilah sampah saat uji coba pengoperasian mesin instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, di Bekasi, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Risky Andrianto/wsj

PURBALINGGAKU - Presiden Jokowi mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Amanat penanggulangan sampah berbasis teknologi seperti PLTSa itu sudah tercantum dalam UU No. 23/2014. UU tersebut diatur secara sistematis pada aturan turunan, Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018.

"Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSa yang bisa direalisasikan," ujar Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Klik Link Bisa Langsung Tahu Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Semua Lembaga: Kemenhub, Kemenkumham hingga Pemda

Padahal, lanjut Arsan, PLTSa digadang-gadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di Tanah Air.

Selain itu juga sebagai upaya untuk mengatasi persoalan terkait pengelolaan sampah serta berkontribusi kepada energi baru dan terbarukan.

Arsan menambahkan, dengan dukungan dana dari APBN, Pemda bisa mewujudkan strategi nasional tersebut sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.

Sedangkan melaui aturan turunan pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018, secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa dipercepat.

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jadi Perguruan Tinggi Terakreditasi Unggul

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah