PURBALINGGAKU - Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal yang saat ini kian marak.
Pelaku kejahatan Pinjol ilegal biasanya melakukan penawaran secara bagus tetapi akhirnya malah menjerumuskan para konsumennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan Polri siap melakukan patroli di dunia siber dalam mengantisipasi kejahatan Pinjol ilegal itu.
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta stekholder lainnya untuk mengantisipasi kejahatan Pinjol ilegal agar tidak semakin meluas terutama di masa pandemi.
“Dapat kita tutup aplikasinya nanti,” kata Yusri.
Saat ini polisi terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengikuti tawaran yang diberikan pada awal namun akhirnya menjerumuskan.
Baca Juga: Bakso Yuen Kim Viral, FTI Minta Pemerintah Jadikan Lisa BLACKPINK Duta Pariwisata Thailand
“Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya