Sindikat Pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat Menjerat 5.700 Nasabah, Bunga Pinjol Hampir Dua Kali Lipat

- 19 Oktober 2021, 19:15 WIB
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. ANTARA/HO-Polda DIY.
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. ANTARA/HO-Polda DIY. /

PURBALINGGAKU - Sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko Cengkareng, Jakarta Barat (13/10), diketahui telah menjerat 5.700 nasabah.

Hal itu terungkap dari hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah upaya penggerebekan pada 13 Oktober 2021.

"Pinjol itu perorangan. Jadi, sewaktu rilis pertama dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Selebgram Rachel Vennya yang Kabur Saat Jalani Karantina di RSDC Wisma Atlet

Berdasar pengakuan salah satu korban pinjol, J, dia melihat aplikasi pinjaman online dari iklan di salah satu media sosial.

"Lihatnya dari Facebook, langsung diinstal, kemudian saya ajukan pinjaman," kata wanita berusia 35 tahun tersebut.

J meminjam sebesar Rp 1 juta, tetapi dana yang diperoleh hanya Rp600 ribu. Ditambah dia harus membayar bunga yang telat.

"Saya diteror sejak September karena bayar bunganya telat. Saya dianggap seperti penipu dan disebut dengan istilah tak patut ," katanya.

Baca Juga: Klik Link Bisa Langsung Tahu Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Semua Lembaga: Kemenhub, Kemenkumham hingga Pemda

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah