PURBALINGGAKU - Sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko Cengkareng, Jakarta Barat (13/10), diketahui telah menjerat 5.700 nasabah.
Hal itu terungkap dari hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah upaya penggerebekan pada 13 Oktober 2021.
"Pinjol itu perorangan. Jadi, sewaktu rilis pertama dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Berdasar pengakuan salah satu korban pinjol, J, dia melihat aplikasi pinjaman online dari iklan di salah satu media sosial.
"Lihatnya dari Facebook, langsung diinstal, kemudian saya ajukan pinjaman," kata wanita berusia 35 tahun tersebut.
J meminjam sebesar Rp 1 juta, tetapi dana yang diperoleh hanya Rp600 ribu. Ditambah dia harus membayar bunga yang telat.
"Saya diteror sejak September karena bayar bunganya telat. Saya dianggap seperti penipu dan disebut dengan istilah tak patut ," katanya.