PURBALINGGAKU - Masyarakat kerap kali dibuat resah oleh adanya praktik kejahatan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang saat ini tengah marak.
Keberadaan Pinjol ilegal biasanya menawarkan kemudahan dan kecepatan mendapatkan dana pinjaman bagi masyarakat.
Alih-alih membantu justeru keberadaan Pinjol ilegal saat ini menimbulkan masalah baru karena sederet pelanggaran yang dilakukan palaku tindakan ilegal itu.
Baca Juga: Marak Kejahatan Pinjol Ilegal, Polisi akan Lakukan Giat Patroli Siber untuk Antisipasi
Menyikapi hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan pelanggaran yang kerap kali dilakukan pelaku Pinjol ilegal yang merebak di masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menerangkan, pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan pinjol sangat meresahkan masyarakat.
Pelanggaran itu antara lain, menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
“Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika,” kata Wimboh