PURBALINGGAKU - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dari dalam kasus jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, dua tersangka merupakan karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD).
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi, kemudian setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Ganjar Gelar Jateng Bershalawat Virtual untuk Sambut Hari Santri
"Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu," kata Donny seperti dikutip dari Antara, Jumat 22 Oktober 2021.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih utang pinjol di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ketika Bupati Husein Jadi Dalang Wayang Suket
Selain itu, Donny menambahkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.