Sebanyak 62,9 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Dari 19 Penyelundup Jalur Bakauheni Lampung

- 22 Oktober 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi sabu kristal: 19 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di jalur Pelabuhan Bakauheni Lampung satu diantaranya ditembak mati
Ilustrasi sabu kristal: 19 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di jalur Pelabuhan Bakauheni Lampung satu diantaranya ditembak mati /Pixabay/JamesRonin

PURBALINGGAKU - Sebanyak 19 penyelundup narkoba jenis sabu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

19 penyelundup narkoba jenis sabu yang ditangkap itu melakukan aksinya melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Karena melawan dan melarikan diri saat penangkapan, satu dari 19 penyelundup narkoba jenis sabu harus ditembak mati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkap penangkapan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction.

Baca Juga: Miliki dan Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Pekerja Asal Semarang Ditangkap Polres Purbalingga

“Total barang bukti yang disita adalah 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur,” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 21 Oktober 2021.

Krisno menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni Lampung Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI.

Baca Juga: Bocah Dibawah Umur di Jakarta Barat Dicabuli Berkali-kali, Polisi Saat ini Tengah Buru Pelaku

“Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 Gram,” ujar Krisno.

Kasus kedua yakni pengungkapan di Bakauheni juga pada 28 September 2021, dengan total empat orang tersangka yang diamankan WMP, R, NHF, HS.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan Sabu dengan total 29 kilogram.

Baca Juga: Viral Foto Polisi Gunakan Mobil Dinas PJR Buat Pacaran, Kakorlantas: 'Bakal Dimutasi'

Kemudian perkara ketiga di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, pada 30 September.

Total tersangka saat itu yakni SN, PHS, NA dan DIS yang dilakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati. Sedangkan sabu disita seberat 20.450 gram.

Selanjutnya, perkara keempat pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N.

Baca Juga: Tim Arkeolog BPCB Jatim Temukan Dugaan Lokasi Bangkai Kapal Van Der Wijk

“Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara pasal subsidair yaitu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah