Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Keluarga Brigadir J: Sangat Apresiasi

26 Agustus 2022, 20:57 WIB
Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mewakili keluarga menyampaikan apresiasi atas PTDH Ferdy Sambo /portalbandungtimur.pikiran-rakyat.com/

PURBALINGGAKU - Mantan Kadivprom Ferdy Sambo resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ferdy Sambo diputuskan berhenti setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas keputusan KKEP dengan memberhentikan Ferdy Sambo keluarga korban pembunuhan duren tiga Brigadir J memberikan apresiasi.

“Keluarga sangat apresiasi,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Babak Baru Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan Mulai Disidik

Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding atas PTDH yang diputuskan kepada dirinya. Pihaknya mengaku menghormati langkah hukum yang akan ditempuh itu.

“Itu hak beliau, tapi kita berharap supaya tetap PTDH,” ujarnya

Sebelumnya, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Baca Juga: Bharada E Dipantau LPSK 24 Jam, Pastikan Kondisi Fisik dan Mental Baik

Merasa tidak sesuai dengan haraoannya, Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.

Menurutnya, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Brigadir J Korban Polisi Tembak Polisi Diwisuda, Sang Ayah akan Gantikan Prosesinya

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler