Babak Baru Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan Mulai Disidik

- 23 Agustus 2022, 20:39 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi siap Disidik Kejagung
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi siap Disidik Kejagung /Nur Aliem Halvaima /Sumber: Istimewa

PURBALINGGAKU - Putri Candrawathi istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri atas kasus yang menyebabkan Brigadir J tewas.

SPDP Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut diterima Kejagung pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Kak Seto Ingin Ketemu Ferdy Sambo, Bahas Soal Perlindungan Anak

"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa 23 Agustus 2022.

Kejagung nantinya, kata dia, akan menunjuk jaksa peneliti guna mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Brigadir J Korban Polisi Tembak Polisi Diwisuda, Sang Ayah akan Gantikan Prosesinya

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x