PURBALINGGAKU - Sebanyak 78 orang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lokasi judi online pada Jumat 12 Agustus 2022 dini hari.
Penangkapan pelaku judi online itu, dilakukan Polda Metro Jaya di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa diantaranya sebagai tersangka kasus judi online.
"Di antara mereka juga sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka (judi online)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Babak Baru Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan Mulai Disidik
Namun, pihaknya belum merinci siapa saja yang jadi tersangka dan apa peran mereka dalam kasus judi online itu.
"Nanti akan kami sampaikan dalam rilis waktu tertentu," ujarnya
Zulpan juga belum merinci terkait perputaran uang dalam bisnis perjudian tersebut. Namun, dia berjanji akan mengungkap detail kasus ini pada saat rilis.
Baca Juga: Kak Seto Ingin Ketemu Ferdy Sambo, Bahas Soal Perlindungan Anak