Puluhan Orang Ditangkap di Lokasi Judi Online PIK, Tersangka Hingga Perputaran Uang Belum Diungkap

- 23 Agustus 2022, 23:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan /Antara

PURBALINGGAKU - Sebanyak 78 orang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lokasi judi online pada Jumat 12 Agustus 2022 dini hari.

Penangkapan pelaku judi online itu, dilakukan Polda Metro Jaya di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa diantaranya sebagai tersangka kasus judi online.

"Di antara mereka juga sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka (judi online)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Babak Baru Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan Mulai Disidik

Namun, pihaknya belum merinci siapa saja yang jadi tersangka dan apa peran mereka dalam kasus judi online itu.

"Nanti akan kami sampaikan dalam rilis waktu tertentu," ujarnya

Zulpan juga belum merinci terkait perputaran uang dalam bisnis perjudian tersebut. Namun, dia berjanji akan mengungkap detail kasus ini pada saat rilis.

Baca Juga: Kak Seto Ingin Ketemu Ferdy Sambo, Bahas Soal Perlindungan Anak

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x