Kemenag Usulkan Ongkos Haji Tahun 2022 Jadi Rp 45 Juta

18 Februari 2022, 12:00 WIB
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 atau 1443 H senilai Rp 45.053.368,00. /Foto ilustrasi Pexels /Shams Alam Ansari/

PURBALINGGAKU- Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H / 2022 M senilai Rp 45.053.368,00.

Usulan biaya perjalanan haji ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Untuk biaya perjalanan haji reguler memuat dua komponen, yaitu: komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.

Komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jamaah disebut dengan Bipih. Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan).

Baca Juga: Persipa Pati Libas Citeureup Raya 4-0 Pada Babak 32 Besar Liga 3 Nasional, Persak Kebumen Keok 1-0

Tahun 2022, BPIH untuk jamaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp 8,99 triliun.

“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari NU Online.

Menag Yaqut mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH.

Baca Juga: Dua Wakil Jateng di Liga 3 Kalah, Laga Pertama Babak 32 Besar

Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tuturnya.

Baca Juga: Tempat Syuting Drama Korea yang Wajib Kamu Datengin

Menag menambahkan, penyusunan BPIH ini tetap mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M.

Menag menambahkan, kebijakan komponen Bipih tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Baca Juga: Tips Menjadi Mahasiswa Idaman Dosen

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jamaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” paparnya.

“Mohon kiranya usulan BPIH tahun 1443 H/2022 M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama,” imbuhnya soal ongkos perjalanan haji.***

Editor: M Fahmi

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler