Aksinya Terekam CCTV, Spesialis Maling HP di Pondok Pesantren di Banyumas Ini Ditangkap Polisi

29 Juli 2022, 11:43 WIB
Polisi sedang meminta keterangan spesialis maling HP di pondok pesantren di Banyumas yang aksinya terekam CCTV /Purbalinggaku/

PURBALINGGAKU - Aksi pencurian oleh spesialis maling HP di pondok pesantren di Banyumas, terekam CCTV.

Pelaku yang spesialis maling HP di pondok pesantren ini, akhirnya dijemput polisi usai beraksi di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2, di Desa Karanggintung, Banyumas, 6 Juli 2022 silam.

Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, akhirnya menjemput spesialis maling HP di pondok pesantren itu di kediamannya di Desa Jatilaba Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kepergok Pemiliknya, Maling Burung Kicau di Purbalingga Ini Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

"Kita berhasil menangkap pelaku spesialis maling HP di pondok pesantren berinisial MF (42) asal Desa Kajen Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang berdomisili Desa Jatilaba," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku MF ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban bernama Abdul Fatah bersama lima rekannya yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung.

Kerugian yang diderita enam orang santri tersebut, diperkirakan mencapai Rp 10.400.000.

Baca Juga: Balai Desa Panunggalan Dibobol Maling, Barang Milik Pemdes Raib Digondol

"Kejadian berawal pada Jumat 1 Juli 2022, sekira pukul 12.30 wib, pelaku masuk ke pondok pesantren menggunakan sepeda motor jenis bebek. Lalu pelaku masuk ke gedung / kamar santri laki-laki dan mengambil handphone milik korban serta kelima rekannya saat santri sedang salat Jumat di masjid pondok," kata Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan melalui CCTV yang terdapat di pondok pesantren.

Akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku bertubuh gempal mengendarai sepeda motor Honda Supra. Selanjutnya dari hasil tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada 27 Juli 2022 tim melakukan penangkapan di daerah Jatilaba kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Heboh Lansia Jadi Korban Pengeroyokan Lantaran Diteriaki Maling, Pihak Keluarga Buka Suara

"Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Supra X 125 tahun 2009 warna hitam yang jadi sarana pelaku melakukan kejahatan, uang tunai Rp 900.000 dari hasil penjualan HP curian, jaket warna merah, sarung motif kotak-kotak dan HP merek Redmi 9T," ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan, terduga pelaku Mf mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian pada pondok pesantren di tujuh TKP lainnya meliputi, Pondok Pesantren di Kedungbanteng maling 3 HP, Pondok Tanjung 4 HP, Pondok Prompong 4 HP, Pondok Dukuhwaluh 3 HP, Pondok Sokaraja 2 HP, Pondok Kembaran 3 HP, dan Pondok Cilongok 4 HP.

Baca Juga: Toko Modern di Wonogiri Dibobol Maling, Pelaku Gasak Rokok dan Susu Senilai Rp25 Juta

"Pelaku spesialis maling HP di pondok pesantren ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Editor: M Fahmi

Sumber: Humas Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler