Polresta Banyumas Menyita Puluhan Botol Miras, Pedagang Kena Sangsi Pidana

- 30 November 2021, 09:50 WIB
Polresta Banyumas menyita puluhan botol miras dari salah satu warung yang berada di Desa Gandatapa, Senin 29 November 2021
Polresta Banyumas menyita puluhan botol miras dari salah satu warung yang berada di Desa Gandatapa, Senin 29 November 2021 /Dok. Humas Polresta Banyumas

PURBALINGGAKU - Polresta Banyumas menyita Puluhan botol miras dari seorang pemilik warung berinisial RY (25), warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

Penyitaan dilakukan Senin malam 29 November 2021 oleh Polresta Banyumas melalui jajaran Polsek Banyumas saat merazia sejumlah warung penjual miras.

Kegiatan itu digelar Polresta Banyumas dalam rangka cipta kondisi kesiapan Operasi Terpusat lilin Candi 2021 di Ruko Jalan Pramuka, Desa Sudagaran Banyumas,

"Kegiatan razia miras tersebut dimulai sejak pukul 20.15 WIB hingga selesai dengan hasil puluhan botol miras dengan berbagai merek ," kata Kapolsek Banyumas, AKP Sudiono.

Baca Juga: Antisipasi Korban Bencana, Masyarakat Gelar Latihan Penanganan Banjir di Sumpiuh

Menurutnya, Barang bukti yang berhasil disita antara lain 6 botol Anggur Kolesom, 6 botol Anggur putih, 15 botol Anggur Merah.

"Ada juga 1 botol Kecil Anggur merah, 9 boto kawa kawa, 2 botol drum Wisky, 1 botol isian besar 700 ml, 2 botol isian kecil 500 ml, 3 botol isian kecil 250 ml." terangnya.

Selain itu menurutnya, ada juga 3 botol Anggur ketan hitam, 1 botol besar Capatain morgan, 1 botol kecil Capatain Morgan, 2 botol Congyang dan 1 botol arak.

Baca Juga: Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Ketek Karanganyar, Kebumen

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x