Polresta Banyumas Menyita Puluhan Botol Miras, Pedagang Kena Sangsi Pidana

- 30 November 2021, 09:50 WIB
Polresta Banyumas menyita puluhan botol miras dari salah satu warung yang berada di Desa Gandatapa, Senin 29 November 2021
Polresta Banyumas menyita puluhan botol miras dari salah satu warung yang berada di Desa Gandatapa, Senin 29 November 2021 /Dok. Humas Polresta Banyumas

Sudiono menjelaskan, sebagai langkah untuk memberi efek jera kepada penjual miras, pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Penjualan miras ini mengganggu ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya, untuk itu kita berikan pembinaan dan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda agar mendapat efek jera", kata Sudiono.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah