Sudiono menjelaskan, sebagai langkah untuk memberi efek jera kepada penjual miras, pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Penjualan miras ini mengganggu ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya, untuk itu kita berikan pembinaan dan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda agar mendapat efek jera", kata Sudiono.***