PURBALINGGAKU - Dua pengguna Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Polres Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satunya merupakan pelajar salah satu SMK di Purbalingga.
"Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat 13 Mei 2022
Menurutnya keduanya ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga Kabupaten PurbaIingga.
Penangkapan dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu 23 April 2022 malam.
Baca Juga: Sering Dengar Aduan Balai Desa Tutup Gasik; Bupati Purbalingga Naikan Siltap Perangkat Desa
"Dari observasi yang dilakukan berhasil diamankan dua tersangka yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu," terangnya
Pujiono mengungkap keduanya mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan.
"Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama," jelasnya.
Baca Juga: Duar! Pom Mini di Kemangkon Purbalingga Meleduk, Pemilik Rugi Rp 10 Juta