Kedapatan Pake Sabu Dua Orang di Purbalingga Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih Pelajar

- 13 Mei 2022, 15:48 WIB
Tersangka pengguna sabu di Purbalingga salah satunya masih pelajar
Tersangka pengguna sabu di Purbalingga salah satunya masih pelajar /Dok. Humas Polres Purbalingga

Pihaknya mengatakan, pelaku menggunakan narkoba jenis sabu bukan yang pertama kali.

Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan polisi.

"Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam dan satu sepeda motor," terangnya.

Baca Juga: Video Tiga Anak Kecil Pamerkan Alat Vital di GOR Goentor Darjono Purbalingga, Polisi: Murni Kenakalan Anak

Pujiono menambahkan Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar," tutur Wakapolres Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah