Kedapatan Pake Sabu Dua Orang di Purbalingga Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih Pelajar

- 13 Mei 2022, 15:48 WIB
Tersangka pengguna sabu di Purbalingga salah satunya masih pelajar
Tersangka pengguna sabu di Purbalingga salah satunya masih pelajar /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Dua pengguna Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Polres Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satunya merupakan pelajar salah satu SMK di Purbalingga.

"Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat 13 Mei 2022

Menurutnya keduanya ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga Kabupaten PurbaIingga.

Penangkapan dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu 23 April 2022 malam.

Baca Juga: Sering Dengar Aduan Balai Desa Tutup Gasik; Bupati Purbalingga Naikan Siltap Perangkat Desa

"Dari observasi yang dilakukan berhasil diamankan dua tersangka yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu," terangnya

Pujiono mengungkap keduanya mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan.

"Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama," jelasnya.

Baca Juga: Duar! Pom Mini di Kemangkon Purbalingga Meleduk, Pemilik Rugi Rp 10 Juta

Pihaknya mengatakan, pelaku menggunakan narkoba jenis sabu bukan yang pertama kali.

Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan polisi.

"Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam dan satu sepeda motor," terangnya.

Baca Juga: Video Tiga Anak Kecil Pamerkan Alat Vital di GOR Goentor Darjono Purbalingga, Polisi: Murni Kenakalan Anak

Pujiono menambahkan Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar," tutur Wakapolres Purbalingga.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah