PURBALINGGAKU - Seorang Kakek berinisial HW alias Anung (59) yang berdomisili di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon Purbalingga harus ditangkap Polisi karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasus curanmor itu berhasil diungkap oleh Polsek Kemangkon Polres Purbalingga. Kakek HW diamankan berikut barang buktinya sepeda motor yang sempat diubah di beberapa bagian untuk mengelabui pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon pada Jumat 13 Mei 2022 sore.
Baca Juga: Kebijakan Pelonggaran Masker di Purbalingga, Sudono: Bukan Berarti Bebas
Menurutnya Tersangka mengambil sepeda motor milik korban bernama Sansuwarji Tukiwan (60) warga Desa Kedunglegok.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung, mudian dibawa kabur," kata Gurbacov, Selasa 24 5 2022
Pihaknya menjelaskan, kasus berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Kemangkon dibantu Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi Tahun 2022, Ela Irma Evita Wakil Jateng Asal Purbalingga
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas tersangka mengarah kepada HW. Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap pada Minggu 15 Mei 2022 dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.