PURBALINGGAKU - Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.
Raihan prestasi itu menandakan Pemkab Purbalingga telah mendapatkan predikat opini WTP untuk yang ke-6 kalinya (2016 - 2021).
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, Senin 23 Mei 2022 kepada Bupati Purbalingga dan Ketua DPRD Purbalingga.
Baca Juga: POPDA Tingkat SD 2022 di Purbalingga, Lancar Meski Digelar Mandiri
Selain Purbalingga, Opini WTP juga diserahkan kepada 10 kabupaten/kota lain di Jateng, diantaranya Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Brebes, Kebumen, Jepara, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan dan Wonosobo.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali mengungkapkan secara umum BPK menjumpai beberapa masalah saat pemeriksaan. Diantaranya persediaan yang pengelolaannya belum baik, termasuk masalah aset.
"Permasalahan aset tetap, biasanya sertifikat belum ada, tanda-tanda (identitas) tidak ada, dan masalah pemanfaatan aset tersebut," kata Ayub.
Baca Juga: Regenerasi Seniman Dalang Jemblung di Purbalingga, Katasapa Gelar Workshop Bareng BPNB Yogyakarta
Selain masalah tersebut pihaknya juga mendapati temuan yang signifikan dan dibuat dalam manajemen letter.