PURBALINGGAKU – Berikut informasi tentang urutan pangkat polisi di Indonesia, dari Bharada sampai jenderal yang perlu kamu ketahui.
Simak selengkapnya mengenai urutan kepangkatan polisi pada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di sini.
Dilansir dari laman Humas Polri, urutan kepangkatan polisi diatur melalui Perkap Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pangkat dalam Polri merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Baca Juga: Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37, Sudah Dibuka Buruan Daftar
Kepangkatan dibagi menjadi tiga di Polri yakni, Perwira, Bintara dan Tamtama. Khusus pada jenjang Perwira terdiri dari Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama(Pama).
Berikut ini daftar pangkat yang ada di Polri.
1. Perwira Tinggi
a. Jenderal Polisi, tanda kepangkatan empat bintang