PURBALINGGAKU- Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal pinjaman online atau pinjol iegal yang semakin marak.
Banyak pembahasan soal bagaimana pinjol dalam hukum formal maupun hukum agama.
Lalu bagiamanakah hukum agama bagi praktik jual beli secara kredit?
Jual beli kredit merupakan suatu pembelian, yaitu jual beli dengan cara harga secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati.
Baca Juga: Muhammadiyah Nilai Citra Jokowi Sebagai Pemimpin yang Jauh dari Umat Islam
Dalam jual beli kredit, penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap dalam jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim adalah harga yang lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya jika barang tersebut dibayar secara tunai, karena ada kepentingan penjual untuk menaikkan harga lebih tinggi dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran.
Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, ketentuan-ketentuan dalam jual beli kredit antara lain adalah: