Dari segi kelembagaan, Bupati akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial di setiap kecamatan. Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Kemensos.***
Dari segi kelembagaan, Bupati akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial di setiap kecamatan. Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Kemensos.***
Editor: M Fahmi