PURBALINGGAKU - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Memberikan harapan positif bagi generasi muda yang merindukan Indonesia lebih baik.
Ketua Purbalingga Shooting Club Septian David Nurmadi mengatakan, keputusan itu dinilainya sangat bagus. Karena, dia meyakini keputusan itu telah melalui perundingan dan telah dipikirkan secara matang.
"Bagi saya di kawula muda, MK sudah sangat menjembatani kawula muda untuk menjadi pemimpin yang lebih baik. Tapi dengan catatan MK itu (orang yang) sudah pernah berpengalaman dalam hal kepemimpinan," kata David, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Kecelakaan Kapal Compeng di Cilacap: 1 Meninggal, 2 Belum Ditemukan
Menjadi seorang cawapres atau capres, kata dia, faktor pengalaman memang harus diutamakaan. Dengan pengalaman, menurutnya dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinanya.
"Pengalaman menjadi Gubernur atau Wali Kota merupakan modal bagi seorang Presiden atau Wakil Presiden. Jika tidak memiliki hal itu maka akan menjadi hambatan untuk proses adaptasinya nanti," ujarnya.
Pihaknya sangat setuju jika ada generasi muda yang dapat tampil dalam panggung politik nasional. Karena dirinya meyakini, dengan adanya pemimpin muda akan lebih aspiratif dengan harapan generasi muda.
Baca Juga: KBIHU Buana Multazam Purbalingga Berangkatakan Jamaah Umroh, Pertama Pasca Pandemi
"Selama anak muda yang memimpin saya yakin kepentingan anak-anak muda dapat tersalurkan. Karena perbedaan generasi akan memberikan warna yang lebih modern tanpa meninggalkan hal baik sebelumnya," lanjutnya.