Putusan MK Soal Capres, Ketua BEM UNPERBA: Saya Mengapresiasi

- 17 Oktober 2023, 18:54 WIB
Ketua BEM UNPERBA Faizah mengapresiasi putusan MK terkait syarat capres
Ketua BEM UNPERBA Faizah mengapresiasi putusan MK terkait syarat capres /Purbalinggaku/Rifatuts

PURBALINGGAKU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait salah satu syarat capres-cawapres.

MK mengabulkan syarat terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua BEM Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) Faizah Noviani mengapresiasi hasil keputusan MK. Menurutnya, hal itu memberikan peluang munculnya pemimpin muda untuk dapat mengikuti Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Tasyakuran Jelang Sumpah Pemuda, Relawan Gibran Purbalingga: Kemenangan Pemuda

"Saya mengapresiasi hasil putusan itu, tentu hakim MK sebelum memutuskan telah melalui kajian yang mendalam dan objektif. Kami sebagai generasi muda memang membutuhkan orang yang berpengalaman meskipun usianya belum mencapai 40 tahun," kata Faizah, Selasa 17 Oktober 2023.

Dirinya menyebut pertimbangan pengalaman justeru menjadi faktor utama dalam menentukan figur seorang pemimpin. Dengan bekal pengalaman maka faktor usia sudah menjadi bukan pertimbangan yang utama.

"Kalau berpengalaman tentu akan lebih tau dilapangannya, anak muda ditambah pengalaman maka akan melahirkan pemimpin yang progresif," ujarnya.

Baca Juga: Dorong MK Revisi Syarat Usia Cawapres, Relawan Gibran Purbalingga Terus Bergerak

Pihaknya sangat setuju jika ada generasi muda yang dapat tampil dalam panggung politik nasional. Karena dirinya meyakini, dengan adanya pemimpin muda akan lebih aspiratif dengan harapan generasi muda.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x