Diundur, PKS Tunda Pendaftaran 50 Bacaleg ke KPU Kabupaten Purbalingga

- 8 Mei 2023, 13:43 WIB
Kantor KPU Kabupaten Purbalingga
Kantor KPU Kabupaten Purbalingga /Ikhwan M

Baca Juga: KPU Kabupaten Purbalingga Bersihkan Saran Perbaikan Jelang Penetapan DPSHP

Cahyo mengatakan, kemungkinan pendaftaran akan dilakukan Rabu, 10 Mei 2023.

"Rencananya Rabu siang kami akan ke KPU," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah mengatakan, penundaan karena adanya salah satu syarat yang belum terpenuhi.

"Salah satu syarat mengajukan Bacaleg ke KPU yaitu adanya surat persetujuan dari partai tingkat pusat atau DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekjen atau sebutan lain," katanya.

Zam menjelaskan, jika belum ada surat tersebut, KPU belum bisa memeriksa ada tidaknya data Bacaleg di Silon.

Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg Dimulai, KPU Kabupaten Purbalingga Lakukan Simulasi Penyerahan Dokumen

"DPD PKS Kabupaten Purbalingga belum ada surat tersebut, jadi kami belum bisa memproses pendaftaran di Silon," ungkapnya.

Pernyataan KPU senada dengan PKS mengenai alasan penundaan pendaftaran.

"Mungkin karena alasan tersebut, maka pendaftaran hari ini dibatalkan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah