Pendaftaran Bacaleg Dimulai, KPU Kabupaten Purbalingga Lakukan Simulasi Penyerahan Dokumen

- 1 Mei 2023, 12:43 WIB
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga /

PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga secara resmi membuka pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Acara tersebut dilangsungkan di Aula KPU Kabupaten Purbalingga yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dan jurnalis, Senin, 1 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, pendaftaran dan penyerahan dokumen bacaleg sudah bisa dilakukan selama 14 hari kedepan.

"Waktu penerimaan akan berlangsung pada tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Tinggal 7 Hari Lagi, Segera Cek Data Diri Anda untuk Pemilu 2024 di Sini!

Eko memberikan arahan kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik selama proses pendaftaran dan penyerahan dokumen berlangsung.

"Saya tegaskan agar memberikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen Bacaleg," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah mengatakan, Bacaleg mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. 

Dokumen itu antara lain Surat Pengajuan dari dewan pimpinan partai tingkat kabupaten. Selain itu juga dokumen daftar Bacaleg partai tersebut.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x