PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menghimbau masyarakat untuk segera mengecek data diri kepesertaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya tenggat waktu Masukan dan Tanggapan terhadap Data Pemilih Sementara (DPS) akan berakhir pada 2 Mei 2023.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo mengatakan bahwa cek data mandiri dapat dilakukan secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
"Caranya dengan memasukan NIK, nanti akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar atau belum," katanya, Rabu 26 April 2023.
Baca Juga: Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Syawalan di Purbalingga
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek langsung keikutsertaan dirinya sebagai pemilih melalui pengumuman DPS di setiap balai desa atau tempat strategis yang telah ditempel oleh PPS.
"KPU melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah memasang pengumuman DPS di masing-masing wilayah," ungkapnya.
Catur menjelaskan, masyarakat yang mendapati dirinya belum terdaftar dalam DPS untuk segera menyampaikan tanggapan dan masukan ke KPU lewat PPS atau PPK.
Disamping itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat baik karena meninggal maupun pindah domisili agar nantinya dihapus dari daftar pemilih.