Syarat-syarat Jadi Caleg di Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Legislatif

- 19 April 2023, 08:50 WIB
Syarat-syarat Jadi Caleg di Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Legislatif
Syarat-syarat Jadi Caleg di Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Legislatif /

PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Zamaashari A. Ramzah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan peraturan terbaru ini menjadi dasar atau pedoman bagi yang ingin mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).

"PKPU sebelumnya sudah dicabut, dasarnya sekarang PKPU Nomor 10 Tahun 2023," katanya.

Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar bisa dilihat dalam pasal 11 dan 12.

Baca Juga: Ini Jumlah TPS dan Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga

"Persyaratan sudah dijelaskan lengkap dalam PKPU pada pasal 11 dan 12," ungkapnya.

Berikut persyaratan bakal caleg yang diantaranya meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun.
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  • Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  • Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil (daerah pemilihan).

Baca Juga: KPU RI Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Bertambah

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x