Syarat-syarat Jadi Caleg di Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Legislatif

- 19 April 2023, 08:50 WIB
Syarat-syarat Jadi Caleg di Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Legislatif
Syarat-syarat Jadi Caleg di Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Legislatif /

Untuk informasi lengkap pendaftaran caleg bisa dilihat langsung dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dapat diunduh di website JDIH KPU.

Sementara itu, pengumuman pengajuan bakal calon akan dimulai 24-30 April 2023 dan pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023 dikutip dari Fordem.id.***

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah