KPU RI Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Bertambah

- 9 Februari 2023, 08:40 WIB
PKPU Nomor 6 Tahun 2023
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 /

PURBALINGGAKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, Senin, 6 Februari 2023.

PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Khusus untuk daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Purbalingga, tidak mengalami perubahan dimana masih sama seperti pemilu sebelumnya yaitu terdiri dari 5 dapil yang meliputi:

Purbalingga 1 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kemangkon, Bukateja dan Purbalingga.

Purbalingga 2 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari dan Padamara.

Purbalingga 3 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu.

Purbalingga 4 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang dan Kertanegara.

Purbalingga 5 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kejobong, Kaligondang dan Pengadengan.

Baca Juga: Dengan Restu Ibu, Nursidik Akhirnya Berani Beli Rumah Subsidi

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x