Tinggal 7 Hari Lagi, Segera Cek Data Diri Anda untuk Pemilu 2024 di Sini!

- 26 April 2023, 14:32 WIB
Catur Sigit Prasetyo - Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga
Catur Sigit Prasetyo - Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga /

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri, Bupati Tiwi: Hari Kemenangan, Perantau Pulang dan Meningkatkan Rasa Persaudaraan

"Yang tidak ada datanya bisa koordinasi langsung dengan PPS di desa masing-masing atau lewat PPK. Nanti akan segera dilayani, dimintai data diri untuk dimasukkan sebagai pemilih." katanya.

Adapun syarat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan harus melampirkan dokumen bukti otentik seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga).

"Dokumen bukti diperlukan agar masukan dan tanggapan bisa diproses di KPU," ungkapnya.

Anggota PPK Bojongsari, Ryan Dwi Hangga menambahkan, PPS juga harus aktif melakukan pemutakhiran data calon pemilih agar akurat dan valid.

"PPS harus aktif menjalankan tugas, seperti jika ada orang yang terdaftar di DPS dan ternyata sudah meninggal, segera laporkan ke PPK disertai bukti surat kematian," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah