"Yang tidak ada datanya bisa koordinasi langsung dengan PPS di desa masing-masing atau lewat PPK. Nanti akan segera dilayani, dimintai data diri untuk dimasukkan sebagai pemilih." katanya.
Adapun syarat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan harus melampirkan dokumen bukti otentik seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga).
"Dokumen bukti diperlukan agar masukan dan tanggapan bisa diproses di KPU," ungkapnya.
Anggota PPK Bojongsari, Ryan Dwi Hangga menambahkan, PPS juga harus aktif melakukan pemutakhiran data calon pemilih agar akurat dan valid.
"PPS harus aktif menjalankan tugas, seperti jika ada orang yang terdaftar di DPS dan ternyata sudah meninggal, segera laporkan ke PPK disertai bukti surat kematian," ungkapnya.