Baca Juga: Covid 19 Melandai, Pemkab Purbalingga Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Alun-Alun
Sebagian dari kelompok tersebut ada yang berhenti menendang sepeda motor yang parkir di tepi Alun alun, mengambil helm dan merusak jok salah satu sepeda motor milik pengunjung menggunakan senjata tajam.
"Hal tersebut mengakibatkan pengunjung dan pedagang yang ada di Alun alun ketakutan berlari menyelamatkan diri dan diantaranya saksi SG berlari sampai terjatuh dan mengalami luka di bagian rusuk", ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku.
Setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak ke Cilacap dan mengamankan 16 orang diduga pelaku berikut barang bukti.
Baca Juga: Seorang Bocah di Cilacap Ditemukan Tewas Setelah Tenggelam di Sungai saat Memancing
"Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Kapolresta.
Dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16).
"Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap", imbuhnya.
Kapolresta Banyumas menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.