PURBALINGGAKU - Satu tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga.
Dia berhasil diamankan berikut barang bukti setelah melakukan aksinya di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, tersangka yang berhasil diamankan berinisial SW (44) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Sedangkan satu orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Purbalingga itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Covid 19 Melandai, Pemkab Purbalingga Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Alun-Alun
"Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan," kata Pujiono, Kamis 18 Agustus 2022.
Tersangka menurutnya, melakukan pencurian telepon genggam di rumah milik Saimah (38) warga Desa Siwarak RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Pujiono mengungkap, sebelumnya aksi pencurian diketahui Rabu 6 Juli 2022 sekira jam 04.45 WIB.
Baca Juga: 89 Warga Binaan Rutan Purbalingga Dapat Remisi Kemerdekaan di Momen HUT RI ke 77