"Akibat pencurian yang dilakukan, korban kehilangan tiga buah telepon genggam. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 7 juta," jelasnya
Pihaknya menambahkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur.
Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam selanjutnya kabur.
Baca Juga: Seorang Bocah di Cilacap Ditemukan Tewas Setelah Tenggelam di Sungai saat Memancing
"Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya Rabu 3 Agustus 2022 di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran," ungkapnya
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9A, satu dusbook telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9 A, satu buah obeng dengan gagang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dua telepon genggam lainnya sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," tuturnya
Baca Juga: Kisah Kusmawireja, Pejuang Kemerdekaan RI dari Desa Karangcegak Purbalingga
Dari data yang ada, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun," pungkasnya.***