Curi Tiga Handphone di Purbalingga, Warga Pemalang Berhasil Diringkus

- 18 Agustus 2022, 15:26 WIB
Tampang SW residivis kasus pencurian ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga
Tampang SW residivis kasus pencurian ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Satu tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga.

Dia berhasil diamankan berikut barang bukti setelah melakukan aksinya di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, tersangka yang berhasil diamankan berinisial SW (44) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Sedangkan satu orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Purbalingga itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Covid 19 Melandai, Pemkab Purbalingga Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Alun-Alun

"Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan," kata Pujiono, Kamis 18 Agustus 2022.

Tersangka menurutnya, melakukan pencurian telepon genggam di rumah milik Saimah (38) warga Desa Siwarak RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Pujiono mengungkap, sebelumnya aksi pencurian diketahui Rabu 6 Juli 2022 sekira jam 04.45 WIB.

Baca Juga: 89 Warga Binaan Rutan Purbalingga Dapat Remisi Kemerdekaan di Momen HUT RI ke 77

"Akibat pencurian yang dilakukan, korban kehilangan tiga buah telepon genggam. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 7 juta," jelasnya

Pihaknya menambahkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur.

Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam selanjutnya kabur.

Baca Juga: Seorang Bocah di Cilacap Ditemukan Tewas Setelah Tenggelam di Sungai saat Memancing

"Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya Rabu 3 Agustus 2022 di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran," ungkapnya

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9A, satu dusbook telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9 A, satu buah obeng dengan gagang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dua telepon genggam lainnya sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," tuturnya

Baca Juga: Kisah Kusmawireja, Pejuang Kemerdekaan RI dari Desa Karangcegak Purbalingga

Dari data yang ada, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun," pungkasnya.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah