Kemudian sangkar burung warna coklat merk RJS, satu kain penutup sangkar warna biru kombinasi putih, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut kunci kontak dan STNK.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri burung karena membutuhkan uang untuk membayar uang kos. Namun demikian, burung yang dicuri belum sempat dijual karena sudah tertangkap oleh korban saat membawa hasil curian, hingga diserahkan ke polisi.
Baca Juga: Toko Modern di Wonogiri Dibobol Maling, Pelaku Gasak Rokok dan Susu Senilai Rp25 Juta
Wakapolres menambahkan, maling burung di Purbalingga ini akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara, paling lama lima tahun.***