Polres Purbalingga Bagi-bagi Bansos Rp 600 Ribu untuk Pedagang Kecil, Ini Kriterianya

- 24 Maret 2022, 14:36 WIB
Warga mengantre pada pembagian bantuan sosial tunai di Mapolres Purbalingga, Kamis 24 Maret 2022.
Warga mengantre pada pembagian bantuan sosial tunai di Mapolres Purbalingga, Kamis 24 Maret 2022. /Afgan/

PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga menyalurkan bantuan sosial tunai untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan, di halaman Mapolres, Kamis 24 Maret 2022. Bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang.

"Bantuan sosial ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan pada konferensi pers, Kamis 24 Maret 2022.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membawa dampak pada perekonomian. Kebijakan pembatasan kegiatan sosial membuat pedagang kecil sulit bertahan.

Untuk itu, bantuan ini diharapkan bisa membantu memulihkan usaha dagang dan meringankan beban para pedagang kecil.

"Polres hanya bertugas menyalurkan dan mencari sasaran," ujar dia.

Baca Juga: Purbalingga Targetkan 2028 Bebas TB, Gempur Toss TB Jadi Senjata

Polres menentukan sasaran melalui pendataan oleh Babinkamtibmas di setiap wilayah. Data yang terkumpul akan diinput ke dalam aplikasi Puskeu Presisi Polri.

Data ini selanjutnya diverifikasi menggunakan data penerima bansos pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada penerima bantuan belum pernah menerima bantuan lain sebelumnya.

"Sasaran tidak boleh menerima bantuan dua kali," ucapnya.

Halaman:

Editor: Afgani Dirgantara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah