PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga menyalurkan bantuan sosial tunai untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan, di halaman Mapolres, Kamis 24 Maret 2022. Bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang.
"Bantuan sosial ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan pada konferensi pers, Kamis 24 Maret 2022.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membawa dampak pada perekonomian. Kebijakan pembatasan kegiatan sosial membuat pedagang kecil sulit bertahan.
Untuk itu, bantuan ini diharapkan bisa membantu memulihkan usaha dagang dan meringankan beban para pedagang kecil.
"Polres hanya bertugas menyalurkan dan mencari sasaran," ujar dia.
Baca Juga: Purbalingga Targetkan 2028 Bebas TB, Gempur Toss TB Jadi Senjata
Polres menentukan sasaran melalui pendataan oleh Babinkamtibmas di setiap wilayah. Data yang terkumpul akan diinput ke dalam aplikasi Puskeu Presisi Polri.
Data ini selanjutnya diverifikasi menggunakan data penerima bansos pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada penerima bantuan belum pernah menerima bantuan lain sebelumnya.
"Sasaran tidak boleh menerima bantuan dua kali," ucapnya.