Kepergok Pemiliknya, Maling Burung Kicau di Purbalingga Ini Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

28 Juli 2022, 16:00 WIB
Kepergok Pemilik, Maling Burung di Purbalingga Ini Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi /

PURBALINGGAKU - Seorang pria berinisial YDP (35), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, berurusan dengan polisi karena ketahuan maling seekor burung berkicau di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu 17 Juli 2022 silam.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, pelaku melakukan pencurian burung kicau seharga Rp 3,8 juta di rumah milik Mugiyono (39) warga Desa Kalitinggar RT 1 RW 1, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

"Pelaku menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban dan mengambil burung beserta sangkar dan penutupnya, kemudian kabur," jelas Wakapolres, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Balai Desa Panunggalan Dibobol Maling, Barang Milik Pemdes Raib Digondol

Si pemilik mengetahui burungnya dicuri, kemudian melakukan pencarian. Dalam pencarian tersebut, kurang lebih pada jarak satu kilometer, korban mencurigai seseorang yang membawa sangkar dengan penutupnya.

"Saat dihentikan dan diperiksa, ternyata benar sangkar dan burung itu milik korban," jelasnya.

Korban, kemudian menyeret pelaku ke Polsek Padamara. Pelaku akhirnya diamankan berikut barang buktinya ke Polsek Padamara, untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Heboh Lansia Jadi Korban Pengeroyokan Lantaran Diteriaki Maling, Pihak Keluarga Buka Suara

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu ekor burung Kacer Goci jantan warna putih hitam yang telah di sisihkan dan dibuat berita acara penyisihan.

Kemudian sangkar burung warna coklat merk RJS, satu kain penutup sangkar warna biru kombinasi putih, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut kunci kontak dan STNK.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri burung karena membutuhkan uang untuk membayar uang kos. Namun demikian, burung yang dicuri belum sempat dijual karena sudah tertangkap oleh korban saat membawa hasil curian, hingga diserahkan ke polisi.

Baca Juga: Toko Modern di Wonogiri Dibobol Maling, Pelaku Gasak Rokok dan Susu Senilai Rp25 Juta

Wakapolres menambahkan, maling burung di Purbalingga ini akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara, paling lama lima tahun.***

Editor: M Fahmi

Sumber: Humas Polres Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler