Minyak Goreng Langka di Purbalingga, Dinperindag Temukan Oknum Nakal di Sejumlah Toko Modern

24 Februari 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi. Minyak Goreng langka di Purbalingga, Dinperindag Temukan puluhan karton di toko modern tak dipajang di rak, Kamis 24 Februari 2022 //ANTARA/Yusuf Nugroho

PURBALINGGAKU - Kelangkaan minyak goreng belakangan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.

Minyak goreng yang merupakan komoditi pokok harian masyarakat seolah menghilang dari peredaran di Kabupaten Purbalingga.

Kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Purbalingga terjadi setelah adanya kebijakan pemerintah untuk satu harga minyak goreng.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga lantas melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke sejumlah toko moderen.

Baca Juga: Dua Pengakuan 'Dosa' Bapak Perangkat Desa, Prahara Desa Grantung di Purbalingga

"Kami kemarin (Rabu) melakukan sidak di sejumlah toko, yang ada di kawasan Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan DI Panjaitan. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya oknum pengusaha yang justru memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan lebih," kata Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin, Kamis 24 Februari 2022.

Menurut Johan dari hasil sidak, tim dari Disperindag Purbalingga menemukan puluhan karton minyak kemasan, yang tersimpan di gudang.

Baca Juga: Purbalingga Kirim Ribuan Pemuda Ikut Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh tahun 2022

Pemilik toko menurutnya sengaja tidak mengeluarkan dan memajang di rak toko. Johan menyebut, trik tersebut sudah diprediksikan sebelumnya.

Hal itu menurutnya bukan tanpa alasan, menurutnya ketika ada kelangkaan sembako, biasanya ada sejumlah pengusaha yang berusaha mengambil untung, dengan cara yang tidak dibenarkan.

"Seperti melakukan penimbunan, menjual di atas HET, menambahkan syarat tertentu untuk dapat membeli minyak goreng dll," terangnya

Baca Juga: Polres Brebes Tindak Tegas Knalpot Tidak Standar, 1178 Knalpot Brong Dimusnahkan Hari Ini

Setelah adanya temuan itu, Johan memerintahkan pemilik toko untuk mengeluarkan dan memajang pada rak yang kosong. Mereka juga diingatkan untuk menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Tidak boleh memberatkan pembeli dengan syarat-syarat tertentu. Seperti minyak yang dipaketkan dengan komoditi lain," ujarnya

Adanya temuan minyak goreng yang disimpan di dalam gudang toko modern itu, pihaknya memberikan teguran dan meminta agar komoditi itu bisa dipajang di rak.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil di Sumpiuh Banyumas, Dua Orang Meninggal Dunia

"Sehingga, kami langsung memberikan teguran. Kami minta minyak goreng yang disimpan di gudang, untuk segera dikeluarkan dan dipajang di rak display yang kosong," ucapnya

Pihaknya mengancam, akan melakukan sanksi tegas pada para okum. Jika masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Aksi Sopir Truk ODOL di Purbalingga, Konvoi dan Audiensi Tuntut Tiga Hal Ini

"Selanjutnya dalam rangka membantu pemenuhan kebutuhan minyak goreng di masyarakat, Pemkab Purbalingga melalui Dinperindag akan segera melakukan operasi pasar," tutur Johan Arifin.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler