PURBALINGGAKU - Polres Brebes bersama Forkopimda daerah itu hari ini Rabu 23 Februari 2022 melakukan pemusnahan 1.178 knalpot brong.
Ribuan knalpot brong di Kabupaten Brebes yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tanggal 10 Januari hingga 22 Februari 2022.
"Polres Brebes akan menindak tegas pengguna kendaraan roda dua yang masih memakai knalpot tidak standar ataupun toko onderdil dan bengkel yang menjual atau memasang knalpot tidak sesuai standar SNI," kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil di Sumpiuh Banyumas, Dua Orang Meninggal Dunia
Menurutnya penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan Standar ( SNI ) di atur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak standar atau Modifikasi.
Baca Juga: Dikritik Soal Gaya Komunikasi Politik Kurang Baik, Gibran Rakabuming Raka: Enggak Lah
Hal itu menurutnya bertujuan agar terciptanya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Brebes.
"Jangan gunakan knalpot modifikasi karena sangat mengganggu pengendara lain saat berkendara di jalan raya,” tuturnya