Dua Pengakuan 'Dosa' Bapak Perangkat Desa, Prahara Desa Grantung di Purbalingga

- 24 Februari 2022, 08:45 WIB
Warga Desa Grantung Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan perangkat desa yang diduga melakukan tindak asusila, Rabu 22 Februari 2022.
Warga Desa Grantung Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan perangkat desa yang diduga melakukan tindak asusila, Rabu 22 Februari 2022. /

 


PURBALINGGAKU - Warga Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga menggelar aksi massa mendesak pemberhentian seorang perangkat desa yang diduga melakukan tindakan asusila, Rabu 23 Februari 2022.

Warga Desa Grantung menggelar aksi massa karena perangkat desa tersebut tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila. Hal ini terungkap dari surat pengakuan yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh perangkat desa yang dimaksud.

Masing-masing surat pengakuan itu ditandatangani 2 November 2016 dan 30 Agustus 2021.

Surat pengakuan 'dosa' yang pertama dijadikan rujukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Grantung dalam surat usulan pemberhentian perangkat desa yang ditujukan kepada Kepala Desa Grantung.

Surat BPD dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021. Kepala Desa Grantung menindaklanjuti surat BPB pada 14 Februari 2022.

Berdasarkan surat usulan pemberhentian dari BPD ini, Kepala Desa Grantung bersurat ke Bupati Purbalingga untuk meminta arahan dan petunjuk bagaimana menyikapi usulan dari BPD.

Sementara dalam surat pengakuan 'dosa' tanggal 30 Agustus 2021, si perangkat desa Grantung yang diduga melakukan tindak asusila mengaku telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dan disiplin ASN.

"Saya dengan sadar mengakui telah bersalah karena saya telah melakukan perbuatan yang melanggar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar disiplin ASN," demikian bunyi poin pertama surat pernyataan yang ditandatangani di Desa Grantung tanggal 30 Agustus 2021.

Yang dimaksud perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan dan disiplin ASN ini yaitu tindakan asusila yang dikeluhkan warga Desa Grantung.

Halaman:

Editor: Afgani Dirgantara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x