Ketika menjabat sebagai camat, Juli juga menjumpai kasus sama dengan terduga pelaku yang sama. Saat itu, kepala desa menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pertama dan sanksi pemberhentian sementara selama 15 hari.
"Selesai masa pemberhentian sementara ya bertugas lagi," kata dia.
Kini warga menuntut agar perangkat desa Grantung yang diduga melakukan perbuatan asusila mundur atau diberhentikan jika tetap menolak mengundurkan diri.
Warga Desa Grantung khawatir jika perbuatan itu mendapat pemakluman, maka akan semakin banyak korban. Selain itu, terduga pelaku merupakan perangkat desa yang masih lekat dengan istilah pamong desa, orang yang semestinya ngemong warga desa.***