- Plat nomor kuning
Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam merupakan plat yang digunakan oleh kendaraan transportasi umum. Kendaraan yang menggunakan plat nomor kuning contohnya adalah bus, agen travel dan lain sebagainya khusus kendaraan untuk angkutan umum.
- Plat nomor merah
Plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi milik pemerintah. Biasanya Pegawai Negeri Sipil atau PNS jika mendapatkan inventaris berupa kendaraan, plat nomor berwarna merah.
- Plat nomor hijau
Plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam adalah plat nomor untuk semua kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Plat nomor hijau tidak dapat dimutasi atau pindah wilayah lain menurut peraturan dari Menteri Keuangan.