PURBALINGGAKU - Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia diwajibkan menggunakan sebuah nomor kendaraan atau plat nomor.
Kode huruf maupun angka yang ada dalam plat nomor merupakan sebuah identitas dari kendaraan tersebut.
Peraturan yang baru ditetapkan adalah penggunaan plat nomor putih untuk kendaraan bermotor untuk miliki perorangan, PNA, badan hukum dan juga badan Internasional.
Plat berwarna putih sebelumnya digunakan untuk kendaraan baru, namun sekarang digunakan untuk semua jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Apa Perbedaan Facelift dengan All New di Dunia Otomotif
Mengenal Arti Warna pada Plat Nomor
Tahukah kamu, bahwa di Indonesia ada empat jenis warna plat kendaraan yang digunakan. Berikut penjelasan lengkap arti warna plat nomor:
- Plat nomor putih
Plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam merupakan plat no kendaraan yang digunakan oleh masyarakat umum atau kendaraan milik pribadi, badan hukum, badan hukum Internasional dan Perwakilan Negara Asing atau PNA.
Kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh orang yang disebutkan diatas haruslah menggunakan plat nomor putih.