PURBALINGGAKU - Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia diwajibkan menggunakan sebuah nomor kendaraan atau plat nomor.
Kode huruf maupun angka yang ada dalam plat nomor merupakan sebuah identitas dari kendaraan tersebut.
Peraturan yang baru ditetapkan adalah penggunaan plat nomor putih untuk kendaraan bermotor untuk miliki perorangan, PNA, badan hukum dan juga badan Internasional.
Plat berwarna putih sebelumnya digunakan untuk kendaraan baru, namun sekarang digunakan untuk semua jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Apa Perbedaan Facelift dengan All New di Dunia Otomotif
Mengenal Arti Warna pada Plat Nomor
Tahukah kamu, bahwa di Indonesia ada empat jenis warna plat kendaraan yang digunakan. Berikut penjelasan lengkap arti warna plat nomor:
- Plat nomor putih
Plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam merupakan plat no kendaraan yang digunakan oleh masyarakat umum atau kendaraan milik pribadi, badan hukum, badan hukum Internasional dan Perwakilan Negara Asing atau PNA.
Kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh orang yang disebutkan diatas haruslah menggunakan plat nomor putih.
- Plat nomor kuning
Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam merupakan plat yang digunakan oleh kendaraan transportasi umum. Kendaraan yang menggunakan plat nomor kuning contohnya adalah bus, agen travel dan lain sebagainya khusus kendaraan untuk angkutan umum.
- Plat nomor merah
Plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi milik pemerintah. Biasanya Pegawai Negeri Sipil atau PNS jika mendapatkan inventaris berupa kendaraan, plat nomor berwarna merah.
- Plat nomor hijau
Plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam adalah plat nomor untuk semua kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Plat nomor hijau tidak dapat dimutasi atau pindah wilayah lain menurut peraturan dari Menteri Keuangan.